Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasSosial dan Umum

Polres Pangandaran Tegaskan Aturan Penggunaan Mata Elang (Matel)

908
×

Polres Pangandaran Tegaskan Aturan Penggunaan Mata Elang (Matel)

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Tegaskan Aturan Penggunaan Mata Elang (Matel)
Polres Pangandaran Tegaskan Aturan Penggunaan Mata Elang (Matel)

Pangandaran – Kami menjelaskan bahwa praktik penggunaan mata elang (matel) di jalan raya tidak dibenarkan. Penarikan kendaraan secara paksa tidak diperbolehkan. Mata elang merupakan alat pelacak data kendaraan atau tim lapangan milik perusahaan pembiayaan yang tidak memiliki kewenangan penindakan di lapangan.

Penarikan kendaraan kredit bermasalah tidak boleh dilakukan secara sepihak. Penarikan hanya sah apabila terdapat kesepakatan sukarela dengan pemilik kendaraan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanpa dasar tersebut, setiap upaya penghentian, intimidasi, atau pengambilan kendaraan di jalan melanggar hukum.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut dan tidak terintimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apabila menemukan praktik mata elang yang meresahkan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Aturan Hukum Penggunaan Mata Elang (Matel)

  1. Fungsi Mata Elang
    • Mata elang hanya berfungsi sebagai alat pelacak data kendaraan Atau tim lapangan.
    • Dilarang digunakan untuk menghentikan, mengejar, atau menarik kendaraan di jalan.
  2. Penarikan Kendaraan Kredit
    • Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019:
      • Penarikan kendaraan hanya sah apabila:
        1. Ada kesepakatan sukarela dari debitur, atau
        2. Ada putusan pengadilan.
  3. Ketentuan Penagihan oleh Perusahaan Pembiayaan
    • Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018:
      • Penagihan wajib dilakukan secara beretika.
      • Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi.
      • Petugas wajib memiliki identitas dan surat tugas resmi.
  4. Peran Kepolisian
    • Kepolisian tidak berwenang menarik kendaraan kredit.
    • Kepolisian berwenang mengamankan situasi, mencegah konflik, dan menindak pelanggaran pidana.
  5. Konsekuensi Hukum
    • Penarikan paksa di jalan dapat dikenakan pasal pidana seperti perampasan, pemerasan, atau pengancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan Penanganan Kasus Mata Elang oleh Kepolisian

  1. Penerimaan Laporan dari masyarakat atau temuan petugas.
  2. Pengamanan Lokasi untuk menghentikan tindakan penarikan paksa.
  3. Pemeriksaan Legalitas identitas, surat tugas, dan dasar hukum.
  4. Klarifikasi Para Pihak (pemilik kendaraan dan pihak terkait).
  5. Penindakan Hukum apabila ditemukan unsur pidana.
  6. Edukasi dan Imbauan kepada masyarakat dan perusahaan pembiayaan.

Penutup

Kami menegaskan komitmen Polres Pangandaran untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum terhadap setiap praktik penagihan yang melanggar aturan. Masyarakat diharapkan memahami hak hukumnya dan segera melapor apabila menemukan praktik mata elang yang meresahkan.

Example 1800x450

Komentar