Pangandaran – (15/05/2025), Unit Reskrim Polsek Pangandaran melakukan tindakan cepat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah adanya laporan dugaan kuat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyasar anak-anak sekolah dasar sebagai korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 2 Sukahurip, Sdr. Joko, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Diduga pelaku datang lebih awal sebelum para guru hadir di sekolah. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, pelaku mengarahkan para murid untuk masuk ke dalam ruang kelas. Di dalam kelas, pelaku kemudian mengaku sebagai guru baru kepada para siswa.
Lebih lanjut, pelaku menginstruksikan agar para murid menyerahkan perhiasan yang mereka kenakan dengan alasan akan ada razia dari pihak kepolisian. Merasa percaya terhadap ucapan pelaku, para murid menyerahkan perhiasan milik mereka. Setelah berhasil mengumpulkan barang-barang tersebut, pelaku langsung meninggalkan sekolah tanpa diketahui ke mana arahnya pergi.
Atas kejadian ini, salah satu siswi kelas 3 yang berinisial (F) menjadi korban dengan kerugian berupa satu buah cincin emas seberat 1 gram, yang ditaksir senilai Rp590.000 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Unit Reskrim Polsek Pangandaran saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku dan mencari bukti tambahan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada sekolah-sekolah di wilayah hukum Polsek Pangandaran agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Kapolsek Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara serius, mengingat korban adalah anak-anak yang masih berada di bawah umur dan sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan.