Pangandaran – Satuan Sikum (Seksi Hukum) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum yang difasilitasi oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri di wilayah Pangandaran mengenai ketentuan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta penjelasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)12.
Sosialisasi yang digelar di lingkungan Polres Pangandaran ini diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Bidkum Polda Jabar. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait penggunaan senjata tajam dan senjata api, serta prosedur dan tanggung jawab anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari12.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi peran anggota kepolisian dalam mendukung pelaksanaan tugas, sejalan dengan program prioritas Kapolri menuju Polri yang Presisi. Dalam arahannya, pimpinan Polda Jabar menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh personel Polri agar mampu menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional3.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Pangandaran semakin memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu menjadi teladan dalam penegakan hukum di masyarakat.