Pangandaran, 6 Mei 2025 — Dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial secara bijak.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan di sekolah, kantor desa, dan ruang publik lainnya, SPKT Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya etika digital dan bahaya penyebaran informasi palsu (hoaks). Edukasi ini juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam dunia maya, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami melihat maraknya kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial. Karena itu, edukasi ini penting agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat bermedia sosial,” ujar Kepala SPKT Polres Pangandaran, Bripka Agus Suryatna.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman tentang bagaimana mengenali informasi palsu, cara melaporkan akun atau konten bermasalah, serta prosedur pelaporan ke SPKT jika menjadi korban tindak pidana siber. Masyarakat juga diajak berdialog langsung untuk menyampaikan pengalaman atau pertanyaan seputar penggunaan media sosial.
Kegiatan ini disambut baik oleh warga setempat. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu karena mendapatkan pemahaman baru tentang batasan-batasan hukum di ruang digital, serta pentingnya menjaga etika saat berinteraksi secara online.
Dengan langkah edukatif ini, SPKT Polres Pangandaran berharap dapat meningkatkan literasi digital masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di dunia maya. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digalakkan secara rutin di berbagai kecamatan di wilayah Pangandaran.