SURABAYA – Kesigapan dan ketegasan Bareskrim Polri kembali terbukti. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses mengungkap dan menggulung praktik penyimpanan serta distribusi ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan pergudangan Tandes, Surabaya dan Gempol, Pasuruan.
Penggerebekan yang berlangsung sejak April 2025 ini berhasil mengamankan total 6.101 drum sodium cyanide—zat kimia beracun yang biasa digunakan dalam kegiatan penambangan emas.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, yang memimpin langsung pengungkapan tersebut, menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam dan kerja sama lintas satuan. “Gudang penyimpanan ini menyimpan hampir 400 ton bahan kimia berbahaya yang seluruhnya tidak memiliki izin resmi dan berasal dari luar negeri,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan pengemasan dalam berbagai bentuk, mulai dari karung putih, drum plastik, hingga drum besi. Dari gudang Surabaya diamankan 2.581 drum, sementara 3.520 drum lainnya disita dari Pasuruan.
Lebih mengejutkan lagi, pengungkapan ini juga membuka keterlibatan perusahaan distribusi ilegal, PT. SHC, yang telah menjalankan bisnis lancung tersebut sejak 2024. Direktur utamanya, berinisial SS, warga Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perusahaan ini telah memperjualbelikan 3.787 drum sianida, setara 189 ton, dan diperkirakan meraup keuntungan kotor senilai Rp22,3 miliar. Jika seluruh pasokan berhasil dijual, keuntungan kotor yang bisa diraup mencapai Rp59 miliar.
Polri tak hanya menindak secara pidana, tetapi juga akan menerapkan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus seluruh jaringan dan menelusuri keuntungan yang diperoleh tersangka. Ini menegaskan komitmen Polri dalam menangani kejahatan lingkungan dan perdagangan zat kimia berbahaya secara menyeluruh.
“Kasus ini bukan hanya soal bahan kimia, tapi juga soal keselamatan publik, lingkungan, dan potensi kerugian negara. Kami akan kejar semua yang terlibat,” tegas Brigjen Nunung.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polri tak tinggal diam terhadap kejahatan korporasi, terlebih yang mengancam keselamatan masyarakat. Tindakan cepat dan profesional aparat dalam mengungkap kasus ini layak diapresiasi sebagai langkah nyata menjaga Indonesia dari ancaman bahan kimia berbahaya.