Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Ciri-ciri Uang Palsu Rupiah: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu!

4
×

Ciri-ciri Uang Palsu Rupiah: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGANDARAN – Peredaran uang palsu di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, kemampuan untuk mengenali ciri-ciri uang palsu rupiah menjadi sangat krusial. Bank Indonesia (BI) secara aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan. Pengetahuan yang memadai akan melindungi Anda dari potensi kerugian. (22/05/2025) Kamis.

Ciri-ciri Uang Rupiah Asli yang Wajib Anda Ketahui:


1. Dilihat (Visual):

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran
  • Perhatikan Benang Pengaman: Pada uang rupiah asli, benang pengaman tertanam di dalam kertas uang. Pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, benang ini akan berubah warna jika Anda menggerakkan uang. Sebaliknya, uang palsu seringkali hanya memiliki cetakan benang pengaman atau benang yang mudah lepas.
  • Warna Uang yang Jelas dan Terang: Uang asli memiliki warna yang cerah, tajam, dan tidak pudar. Gradasi warna pada uang asli terlihat sangat halus. Sementara itu, uang palsu cenderung memiliki warna yang kusam atau terlalu mencolok, serta gradasi warna yang kasar.
  • Gambar Saling Isi (Rectoverso): Saat uang diterawang ke arah cahaya, Anda akan melihat sebuah gambar utuh yang terbentuk dari bagian depan dan belakang uang, seperti logo BI. Gambar ini dicetak secara presisi. Pada uang palsu, gambar ini seringkali tidak presisi atau bahkan tidak ada.

2. Diraba (Tekstur):

  • Permukaan Kasar pada Angka dan Gambar Utama: Permukaan uang asli terasa kasar atau timbul pada bagian tertentu, seperti angka nominal, gambar pahlawan, dan tulisan “BANK INDONESIA”. Ini adalah teknik cetak intaglio yang sulit ditiru. Uang palsu umumnya terasa licin di seluruh permukaannya karena dicetak dengan teknik yang lebih sederhana.
  • Kode Tunanetra: Pada bagian tepi uang, Anda akan merasakan kode raba (braille code) yang khusus dirancang untuk tunanetra. Kode ini terasa jelas jika diraba. Uang palsu seringkali tidak memiliki kode ini, atau jika ada, permukaannya tidak terasa timbul.

3. Diterawang (Transparansi):

  • Tanda Air (Watermark): Saat uang diterawang ke arah cahaya, Anda akan melihat tanda air berupa gambar pahlawan atau ornamen tertentu yang samar. Tanda air ini terlihat jelas dari kedua sisi uang. Uang palsu umumnya tidak memiliki tanda air, atau jika ada, gambar yang dihasilkan terlihat buram dan tidak jelas.
  • Gambar Saling Isi (Rectoverso): (Seperti yang dijelaskan pada poin visual) Pastikan gambar saling isi terlihat sempurna saat diterawang.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Peredaran Uang Palsu


Penting untuk diketahui bahwa siapa pun yang memproduksi, mengedarkan, atau bahkan menyimpan uang palsu melakukan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa saja yang membuat, meniru, atau memalsukan uang kertas atau uang logam dengan tujuan mengedarkan atau menyuruh orang lain mengedarkannya, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun. Aparat penegak hukum juga dapat menjerat pelaku yang mengedarkan uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, yang memuat ancaman pidana serupa. Pemerintah menerapkan hukum ini secara tegas untuk menekan angka kejahatan peredaran uang palsu di masyarakat.

Pentingnya Edukasi dan Pelaporan:


Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa uang yang mereka terima dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Jika masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, mereka perlu segera melaporkannya kepada Bank Indonesia atau kantor kepolisian terdekat. Bank Indonesia akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman publik. Dengan meningkatkan kewaspadaan, kita dapat bersama-sama memerangi peredaran uang palsu dan menjaga integritas mata uang rupiah.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar