Pangandaran, 31 Mei 2025 – Aksi pembegalan masih menjadi ancaman serius di jalanan. Pelaku kerap mengintai korban yang lengah, dengan modus beragam, mulai dari membawa senjata tajam hingga pengeroyokan. Masyarakat perlu memahami pola kejahatan ini untuk menghindari jadi korban.
Biasanya, pelaku menyerang saat korban sendirian di tempat sepi. Mereka merampas barang berharga secara tiba-tiba dan membahayakan keselamatan korban. Untuk mencegahnya, warga sebaiknya tidak bepergian sendiri di malam hari, tidak menampilkan barang berharga secara mencolok, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Peran masyarakat juga penting dalam menekan aksi begal, yaitu dengan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian. Penindakan cepat dapat mencegah pelaku mengulangi aksinya.
Pelaku begal menghadapi ancaman pidana berat. Mereka bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman hingga sembilan tahun, bahkan seumur hidup jika menyebabkan luka berat atau kematian. Jika dilakukan bersama-sama, mereka juga bisa dikenai Pasal 170 KUHP dengan hukuman hingga dua belas tahun.
Karena itu, pelaku sebaiknya berpikir ulang sebelum melakukan aksi begal. Sementara itu, masyarakat yang memahami ancaman dan menerapkan langkah pencegahan akan lebih aman. Kesadaran bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari kejahatan jalanan.