Polres Pangandaran melalui Seksi Hukum (SIKUM) kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Polres Pangandaran untuk membangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Dalam penyuluhan tersebut, anggota SIKUM memberikan materi yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, serta bahaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Penyuluhan ini juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana melalui peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Parigi, Kabupaten Pangandaran, dengan melibatkan warga setempat secara aktif. Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus melaksanakan penyuluhan hukum secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan tertib.
Selain memberikan materi, anggota SIKUM juga membuka sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan solusi yang tepat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah tindak kriminal dan menjaga keharmonisan sosial di Kabupaten Pangandaran.
Melalui kegiatan ini, Polres Pangandaran berharap dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat serta membangun budaya hukum yang positif di tengah masyarakat Kabupaten Pangandaran. Kegiatan penyuluhan hukum oleh SIKUM Polres Pangandaran menjadi langkah strategis dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan tertib sosial.
















