Pangandaran – Polres Pangandaran terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan menghadirkan layanan 110, sebuah layanan pengaduan masyarakat yang bebas biaya dan dapat diakses selama 24 jam.
Layanan 110 ini menjadi solusi cepat bagi warga yang membutuhkan bantuan polisi dalam situasi darurat seperti kecelakaan, tindak kriminal, bencana, atau gangguan keamanan lainnya. Cukup dengan melakukan panggilan ke nomor 110, masyarakat akan langsung terhubung dengan petugas yang siap memberikan respons cepat dan tepat.
Kapolres Pangandaran, melalui jajarannya, menyampaikan bahwa layanan 110 ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. “Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Melalui layanan 110, laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar salah satu perwira Polres Pangandaran.
Selain cepat dan mudah, layanan 110 ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat cukup menghubungi dari ponsel atau telepon rumah tanpa dikenakan pulsa.
Untuk mengoptimalkan layanan ini, Polres Pangandaran juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ragu menggunakan layanan 110 dalam kondisi yang memang memerlukan kehadiran polisi. Namun demikian, Polres Pangandaran juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak melakukan laporan palsu. Penggunaan layanan secara tidak bertanggung jawab dapat merugikan orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat.
Polres Pangandaran berharap, melalui layanan 110 ini, tercipta sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat dalam mewujudkan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Pangandaran.