Pangandaran – Seksi Hukum (SIKUM) Polres Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Parigi, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga serta mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut dilaksanakan secara langsung di Balai Desa Parigi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat setempat. Dalam kesempatan ini, petugas SIKUM memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi oleh masyarakat sehari-hari.
Materi yang disampaikan mencakup hukum pidana, hukum perdata, serta aturan-aturan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyuluhan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kondusifitas lingkungan dan mencegah tindak kejahatan.
Selain memberikan materi, petugas SIKUM juga membuka sesi tanya jawab untuk menampung berbagai pertanyaan dan keluhan dari warga. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengaplikasikan hukum secara benar dan bijaksana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program bina lingkungan (binluh) yang rutin dilaksanakan oleh Polres Pangandaran untuk membangun komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan hubungan yang harmonis dapat terjalin sehingga tercipta rasa aman dan nyaman.
Kepala Seksi Hukum Polres Pangandaran menyatakan bahwa sosialisasi hukum ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Masyarakat Desa Parigi menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala. Mereka merasa lebih terbuka dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghadapi persoalan hukum yang mungkin timbul.
Dengan terlaksananya sosialisasi hukum ini, Polres Pangandaran berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Parigi sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di Kabupaten Pangandaran1.