Sistem hukum di Indonesia memiliki pembagian yang jelas dan terstruktur, mencerminkan kompleksitas serta kebutuhan masyarakat. Pemahaman akan berbagai jenis hukum ini penting bagi setiap warga negara untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Pembagian ini menjadi fondasi bagi penegakan keadilan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum, hukum dapat dibagi berdasarkan berbagai kriteria. Berdasarkan bentuknya, hukum tertulis (seperti undang-undang) dan hukum tidak tertulis (seperti hukum adat) diakui keberadaannya. Kemudian, jika dilihat dari isinya, kita mengenal Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau antarlembaga negara, meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana. Sebaliknya, Hukum Privat fokus pada hubungan antarindividu, seperti Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Pembagian lain juga berdasarkan wilayah berlakunya, yaitu Hukum Nasional, Hukum Internasional, dan Hukum Asing. Hukum Nasional berlaku di dalam yurisdiksi Indonesia, sementara Hukum Internasional mengatur hubungan antarnegara. Selain itu, hukum juga dapat dibedakan berdasarkan waktunya: hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) dan hukum yang diharapkan berlaku di masa depan (ius constituendum).
Pentingnya memahami pembagian hukum ini tidak hanya relevan bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan pengetahuan ini, warga dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta jalur penyelesaian sengketa yang tersedia. Pemerintah dan lembaga pendidikan terus berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat agar partisipasi dalam sistem hukum dapat ditingkatkan, demi terwujudnya keadilan yang merata.