Rabu, 25 Juni 2025 (16:15 WIB) – BRIPKA Barly, Personil Bhabinkamtibmas Desa Ciparakan, melaksanakan piket pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polsek Kalipucang, tepatnya di Jalan Raya Kalipucang No. 396, Dusun Girisetra RT 003/002, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Ia bertugas khusus menerima laporan kehilangan (LAPHIL) dari warga masyarakat yang datang secara langsung.
Dalam tugasnya yang dimulai pukul 16:15 WIB hingga selesai, BRIPKA Barly mencatat dan memproses laporan kehilangan barang maupun dokumen masyarakat. Sebagai Bhabinkamtibmas, ia tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan formulir lengkap, mencatat data yang sesuai, serta menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) secara cepat dan gratis, sesuai prosedur SPKT.
SPKT merupakan ujung tombak pelayanan kepolisian yang bertanggung jawab memberikan layanan publik secara professional dan humanis. Selain laporan kehilangan, SPKT juga mengurus Laporan Polisi, Surat Tanda Terima Laporan Polisi, serta surat-surat administrasi lain seperti SKCK dan izin keramaian. Tak hanya itu, SPKT siap memberikan bantuan dan pertolongan kepolisian, termasuk pendampingan ke TKP bila diperlukan.
Dengan kehadiran BRIPKA Barly di SPKT Polsek Kalipucang, masyarakat Desa Ciparakan mendapatkan kemudahan dan kepercayaan dalam mengurus laporan kehilangan. Pelayanan yang cepat, gratis, dan didukung sikap ramah (senyum, sapa, salam) mencerminkan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan prima serta menjaga ketertiban dan keamanan di tingkat desa.
















