Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Modifikasi Motor: Apakah Mengancam Keselamatan?

9
×

Modifikasi Motor: Apakah Mengancam Keselamatan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tren modifikasi motor kian digemari generasi muda dari berbagai kalangan. Perubahan dilakukan mulai dari knalpot, rangka, hingga tampilan bodi untuk menonjolkan gaya dan identitas. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah modifikasi ini tetap aman di jalan raya?

Tidak semua modifikasi menjamin keselamatan. Banyak pengendara mengganti komponen penting seperti rem, lampu, atau setang tanpa memperhatikan standar teknis. Akibatnya, kestabilan kendaraan bisa terganggu, apalagi di jalanan padat atau licin.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Secara prinsip, modifikasi diperbolehkan selama tidak menghilangkan fungsi utama kendaraan sebagai alat transportasi yang aman. Modifikasi ekstrem di luar spesifikasi pabrikan justru meningkatkan risiko kecelakaan dan kerap tidak lolos uji kelayakan.

Data di lapangan menunjukkan banyak kecelakaan disebabkan modifikasi tidak tepat, seperti ban tidak standar, knalpot bising, dan minimnya sistem penerangan. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga mengganggu pengguna jalan lainnya.

Secara hukum, modifikasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 Ayat (3) mewajibkan kendaraan memenuhi syarat teknis dan laik jalan, sementara Pasal 277 memberi sanksi pidana bagi yang memodifikasi tanpa izin.

Sebagai upaya edukasi, komunitas otomotif aktif mengampanyekan modifikasi yang legal dan aman. Sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial dan kerja sama dengan pemerintah. Modifikasi adalah ekspresi, tapi keselamatan tetap harus jadi prioritas.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar