Menggunakan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Meskipun tampak sepele, menggunakan ponsel saat berkendara terbukti mengganggu fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara jelas melanggar Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.
Pihak kepolisian secara rutin menggelar operasi keselamatan untuk menindak pengendara yang menggunakan HP saat berkendara. Sanksi tegas diberikan, baik berupa tilang maupun edukasi langsung di lapangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pengemudi harus menjaga konsentrasi penuh di jalan.
saat berkendara pengemudi disarankan agar memanfaatkan fitur seperti mode “jangan ganggu” atau hands-free bila benar-benar harus menerima panggilan. Namun, idealnya semua bentuk interaksi dengan ponsel ditunda hingga kendaraan berhenti di tempat yang aman.