Pangandaran, 28 Juni 2025 — Setiap orang dilarang keras melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, paksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan terhadap anak dengan tujuan untuk melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul. Larangan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak yang memiliki konsekuensi hukum berat. Perlindungan terhadap anak tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perlindungan terhadap integritas moral, psikis, dan seksual anak. Segala bentuk manipulasi yang mengarah pada perbuatan cabul merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
Hukum Indonesia dengan tegas memberikan sanksi pidana terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan cabul kepada anak. Sanksi dapat berupa pidana penjara hingga belasan tahun, tergantung pada beratnya tindakan dan dampaknya terhadap korban. Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan dapat dikenakan pemberatan hukuman apabila memiliki hubungan kuasa atau kedekatan dengan korban.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan cabul terhadap anak. Selain itu, penting untuk membekali anak dengan edukasi tentang batasan tubuh dan cara mengenali serta menolak tindakan tidak pantas.
Pencegahan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu bersinergi menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.