Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Eksploitasi Anak: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi

501
×

Eksploitasi Anak: Kejahatan yang Tak Bisa Ditoleransi

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 28 Juni 2025 — Eksploitasi terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang merusak masa depan generasi muda. Tindakan ini mencakup pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi, seksual, kerja paksa, hingga kegiatan lain yang merugikan fisik, mental, dan emosional anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana berat, termasuk penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta, tergantung bentuk dan tingkat pelanggaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Eksploitasi anak kerap terjadi secara terselubung, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja informal, maupun melalui media digital. Pelaku mengeksploitasi anak-anak dengan menjadikan mereka pekerja jalanan, pengamen, pengemis, bahkan korban perdagangan manusia dan pornografi online. Fenomena ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.

Himbauan kepada masyarakat untuk turut serta melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah. Jika masyarakat menemukan indikasi eksploitasi anak, segera laporkan kepada aparat atau instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan dan pihak berwenang dapat menindak pelaku sesuai hukum.

Masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Memberi perlindungan berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran akibat kejahatan terhadap anak.

Example 1800x450

Komentar

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Cijulang Pangandaran, Satu Orang Meninggal Dunia
Berita

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas dari sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat Mitsubishi Light Truck yang melaju dari arah Parigi menuju Cijulang diduga kehilangan kendali ketika melintasi lokasi kejadian.

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.
Berita

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.