Pangandaran, 28 Juni 2025 — Eksploitasi terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang merusak masa depan generasi muda. Tindakan ini mencakup pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi, seksual, kerja paksa, hingga kegiatan lain yang merugikan fisik, mental, dan emosional anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana berat, termasuk penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta, tergantung bentuk dan tingkat pelanggaran.
Eksploitasi anak kerap terjadi secara terselubung, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja informal, maupun melalui media digital. Pelaku mengeksploitasi anak-anak dengan menjadikan mereka pekerja jalanan, pengamen, pengemis, bahkan korban perdagangan manusia dan pornografi online. Fenomena ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.
Himbauan kepada masyarakat untuk turut serta melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah. Jika masyarakat menemukan indikasi eksploitasi anak, segera laporkan kepada aparat atau instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan dan pihak berwenang dapat menindak pelaku sesuai hukum.
Masa depan anak adalah tanggung jawab bersama. Memberi perlindungan berarti menjaga masa depan bangsa dari kehancuran akibat kejahatan terhadap anak.