Pangandaran – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui layanan Command Center 110 terus memperkuat pelayanan publik di bidang keamanan dan ketertiban. Layanan ini dapat diakses gratis (bebas pulsa) dan siaga 24 jam penuh, siap menanggapi laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Layanan 110 Polri merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses komunikasi antara masyarakat dan petugas kepolisian. Dengan hanya menekan nomor 110 melalui telepon seluler atau telepon rumah, masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan seperti: Tindak kriminalitas (pencurian, perampokan, penganiayaan, dll).
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau agar layanan 110 tidak digunakan secara sembarangan atau untuk iseng. Penyalahgunaan layanan ini dapat mengganggu proses penanganan kasus yang bersifat mendesak dan justru merugikan masyarakat lain.
Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya terhadap kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
















