Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Tukang Ojek Jadi Korban Begal di Cimerak, Pelaku Dibekuk Polisi di Tasikmalaya

601
×

Tukang Ojek Jadi Korban Begal di Cimerak, Pelaku Dibekuk Polisi di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek harus merelakan sepeda motornya setelah diancam dengan senjata tajam oleh penumpangnya sendiri. Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di jalan sepi di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Korban, Sudin bin (Alm) Munir (38), melaporkan kejadian nahas tersebut ke pihak berwajib. Menurut laporan, pelaku bernama Nendi bin Imis (33), awalnya berpura-pura menjadi penumpang. Setibanya di Jalan Dusun Sinargalih, Desa Limusgede, yang merupakan lokasi sepi, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban. Korban dipaksa turun dan menyerahkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya Akibat kejadian ini, korban ditaksir menderita kerugian senilai Rp 3.000.000,.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Cikalong langsung bergerak melakukan penyelidikan77. Kurang dari sebulan, tepatnya pada Senin, 23 Juni 2025, tim berhasil melacak dan menangkap pelaku di kediamannya di Kabupaten Tasikmalaya.

“Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Mereka juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Vega ZR,” demikian kronologis pengungkapan yang tertera dalam rilis pers.

Kini, Nendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana mengenai pencurian yang didahului dengan kekerasan Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Example 1800x450

Komentar

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Berita

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.