Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Apa Itu Tertangkap Tangan dalam Kacamata Hukum? Pahami Definisi KUHAP

161
×

Apa Itu Tertangkap Tangan dalam Kacamata Hukum? Pahami Definisi KUHAP

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

Pangandaran, 6 Juli 2025 – Istilah “tertangkap tangan” sering muncul di berita kriminal dan menimbulkan berbagai tafsir. Namun, dalam hukum Indonesia, definisinya jelas dan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Memahami ini penting agar kita bisa membedakan penangkapan biasa dengan penangkapan “tertangkap tangan” yang punya implikasi hukum berbeda.

Definisi Resmi dalam KUHAP

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, seseorang dikatakan “tertangkap tangan” bila:

  • Ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana: Ini kasus paling umum, penangkapan terjadi tepat saat kejahatan berlangsung.
  • Ditangkap segera sesudah tindak pidana itu dilakukan: Penangkapan terjadi tak lama setelah kejahatan selesai, masih sangat dekat dengan kejadian.
  • Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelakunya: Penangkapan berdasarkan teriakan atau tuduhan masyarakat sesaat setelah kejadian.
  • Sesaat kemudian padanya ditemukan benda bukti kuat: Penangkapan terjadi karena ditemukan barang bukti yang sangat mengindikasikan keterlibatannya dalam kejahatan, dan penemuan itu terjadi sesaat setelah tindak pidana.

Mengapa Definisi Ini Penting?

Definisi spesifik ini vital dalam hukum acara pidana. Kondisi “tertangkap tangan” memberi kewenangan khusus bagi aparat dan masyarakat. Misalnya, polisi dapat langsung menangkap tanpa surat perintah, walau harus segera dibuat setelahnya (Pasal 18 ayat (2) KUHAP).

Bagi masyarakat, pemahaman ini juga krusial. Jika Anda melihat seseorang tertangkap tangan, Anda berhak dan wajib menyerahkan orang tersebut ke penyidik terdekat (Pasal 111 ayat (1) KUHAP). Namun, ini bukan izin untuk main hakim sendiri atau melakukan penangkapan sembarangan tanpa memenuhi kriteria “tertangkap tangan” yang diatur hukum.

Dengan demikian, “tertangkap tangan” bukan hanya frasa populer, tapi terminologi hukum dengan konsekuensi jelas bagi penegakan hukum di Indonesia.

Example 468x60

Komentar