Istilah “lex generalis” adalah pilar penting dalam hukum, mengacu pada undang-undang bersifat umum yang berlaku untuk semua kasus atau subjek kecuali ada aturan khusus. Ini adalah prinsip dasar yang memastikan keberlakuan hukum secara luas.
Konsep ini sangat fundamental sebagai fondasi sistem hukum. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah contoh klasik lex generalis, mengatur berbagai tindak pidana umum yang berlaku universal.
Regulasi umum ini juga menciptakan kepastian hukum. Lex generalis mengisi kekosongan hukum, memastikan setiap peristiwa hukum memiliki landasan pengaturan, meskipun bisa diperinci oleh undang-undang yang lebih khusus.
Dalam praktiknya, prinsip “lex specialis derogat legi generali” (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) sering berlaku. Ini berarti jika ada undang-undang khusus (lex specialis) yang lebih detail, ia akan didahulukan. Namun, ini tidak mengurangi peran lex generalis sebagai payung hukum jika tidak ada ketentuan khusus.
Memahami lex generalis membantu kita melihat gambaran besar dalam sistem hukum. Ini adalah fondasi kokoh yang memastikan kerangka hukum umum melingkupi berbagai aspek kehidupan, menciptakan keteraturan dan keadilan.