Pangandaran, 20 Juli 2025. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) melakukan pengawalan dan pendampingan. Mereka terlibat dalam kegiatan pengecekan lokasi rencana pembangunan Keramba Jaring Apung (KJA) oleh PT. Pacific Bumi Samudra di perairan Pantai Timur Pangandaran, Jumat (18/7).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Perwakilan nelayan dan pelaku usaha wisata juga hadir. Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. “Keamanan investasi penting. Namun, mendengar suara masyarakat lokal adalah prioritas utama. Ini untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari,” tegas AKBP Andri Kurniawan.
Kasat Polairud Polres Pangandaran turut serta mendampingi para pejabat dan perwakilan masyarakat meninjau langsung titik koordinat yang direncanakan. Kehadiran Polairud dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan peran dan batas kewenangan mereka dalam menjaga keamanan di wilayah perairan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sat Polairud memiliki wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di seluruh wilayah perairan Indonesia. Wewenang ini mencakup penegakan hukum. Mereka juga bertugas dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Selain itu, mereka memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun, kewenangan di laut bersifat berlapis. Untuk isu yang menyangkut pertahanan dan kedaulatan negara, kewenangannya berada di tangan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Sesuai amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, radius pertahanan yang menjadi tanggung jawab TNI AL mencakup seluruh wilayah yurisdiksi laut nasional. Ini termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang mencapai 200 mil laut.
Dalam konteks pengecekan KJA ini, Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti masalah perizinan dan kesesuaian tata ruang. Hasil dari peninjauan tersebut menyepakati bahwa rencana pemasangan KJA akan dikaji ulang. Pihak Polres Pangandaran, melalui Sat Polairud, akan terus memantau perkembangan situasi. Mereka bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Pangandaran sesuai dengan kewenangan mereka.