Example floating
Example floating
HumasKriminalitas

12 WNA Bangladesh Jadi Korban TPPO, Pelaku Diburu

706
×

12 WNA Bangladesh Jadi Korban TPPO, Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini

Kupang – Aparat kepolisian Kupang menemukan 12 warga negara Bangladesh di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penemuan ini terjadi pada Rabu (6/8/2025) lalu. Mereka diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang internasional.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT melalui Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Bareskrim Polri kini tengah menelusuri jaringan penyelundupan tersebut. 

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, Kamis (7/8/2025).

Dari pemeriksaan sementara, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi, meski memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sah. 

Patar Silalahi menyebut, mereka diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui jalur laut, kemudian menuju Surabaya dan menetap di sana selama sekitar lima bulan sebelum berangkat ke Kupang.

“Jadi mereka masuk ke Kupang ini sejak tiga atau empat hari yang lalu dan menginap di hotel tersebut,” ungkapnya. 

Hingga saat ini, pihaknya masih mengambil keterangan dari para WNA tersebut, untuk mengungkap kemana tujuan mereka setelah tiba di Kota Kupang. 

Tim kepolisian masih mengambil keterangan, apakah tujuannya ke Australia atau negara lain, pungkasnya.

Example 1800x450

Komentar

Kapolri-Menkum Teken SKB Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana, Perkuat Kepastian Hukum
Berita

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung upaya sinkronisasi sistem peradilan pidana terpadu melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.