Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaPolsekPolsek PangandaranSosial dan Umum

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pangandaran Gelar Sosialisasi di Desa Pananjung

251
×

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Pangandaran Gelar Sosialisasi di Desa Pananjung

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Pada hari Rabu, 3 September 2025, bertempat di Aula Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Acara ini berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan penanggung jawab kegiatan yaitu Kepala Desa Pananjung, H. Dedi Hermawan, S.Pd.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 60 peserta yang terdiri dari Kapolsek Pangandaran, Kepala Desa Pananjung, Bhabinkamtibmas Desa Pananjung, perangkat desa, Karang Taruna, serta perwakilan LPM Desa Pananjung. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa, penyampaian materi oleh Kapolsek Pangandaran, dilanjutkan foto bersama, dan ditutup dengan doa.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pananjung, H. Dedi Hermawan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pangandaran yang hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sempat tertunda karena adanya agenda siaga I terkait demonstrasi, sehingga baru bisa dilaksanakan pada hari ini. Dedi berharap kegiatan penyuluhan ini memberikan dampak positif, khususnya bagi masyarakat Desa Pananjung dan umumnya bagi warga Kecamatan Pangandaran.

Kapolsek Pangandaran, AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H., dalam pemaparannya menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Ia menjelaskan dasar hukum penanganan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penggunaan narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan, pelayanan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sementara peredaran gelap narkoba merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Lebih lanjut, Kapolsek memaparkan jenis-jenis narkoba mulai dari narkotika seperti morfin dan heroin, psikotropika seperti ekstasi dan amfetamin, hingga kanabinoid seperti ganja. Ia juga menekankan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, antara lain kecanduan, gangguan jiwa, kerusakan fisik, masalah sosial-ekonomi, hingga berujung pada kematian.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak warga untuk hidup sehat, menjauhi narkoba, dan selalu waspada terhadap peredaran psikotropika di lingkungan sekitar.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan lancar.

Example 1800x450

Komentar