Pangandaran, 30 September 2025 – Dalam hukum pidana Indonesia, overmacht atau keadaan memaksa sering dijadikan alasan pembelaan bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana karena tekanan berat. Overmacht berarti seseorang tak punya pilihan lain selain melakukan pelanggaran akibat paksaan fisik atau tekanan psikologis.
Pasal 48 KUHP menyatakan bahwa hukum tidak memidana pelaku yang bertindak karena overmacht. Misalnya, kelompok bersenjata memaksa seseorang membawa barang curian, atau seorang ibu mencuri obat untuk menyelamatkan anaknya, sehingga mereka dapat menggunakan alasan ini sebagai pembelaan.
Hukum pidana membagi overmacht menjadi dua, yakni overmacht fisik (paksaan jasmani) dan overmacht psikis (tekanan batin). Hal ini menunjukkan hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mempertimbangkan kemanusiaan dan keadaan darurat.
Para ahli menegaskan bahwa untuk menerima overmacht, seseorang harus memenuhi syarat ketat, seperti tidak memiliki pilihan lain, bertindak secara proporsional, dan bertujuan menyelamatkan diri atau orang lain. Jika seseorang memenuhi syarat tersebut, aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum.
Overmacht menjadi perhatian penting di kalangan praktisi hukum karena sering muncul dalam kasus yang melibatkan tekanan pribadi dan sosial. Pemahaman yang baik akan overmacht membantu masyarakat bertindak lebih bijak dalam menghadapi kasus pidana kompleks.