Example floating
Example floating
Example 728x250
sikum

HUKUM KEBIRI UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERUTAMA PADA ANAK

17
×

HUKUM KEBIRI UNTUK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERUTAMA PADA ANAK

Sebarkan artikel ini

Hukum kebiri menjadi salah satu langkah yang semakin banyak diperbincangkan di Indonesia sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Kebiri kimia atau bedah dianggap sebagai upaya preventif untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan yang sama. Masyarakat dan pemerintah terus mengkaji efektivitas dan dampak penerapan hukuman ini. Hukum kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat di Indonesia menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang lebih tegas. Kebiri kimia dinilai mampu menekan nafsu seksual pelaku dengan cara menurunkan produksi hormon testosteron secara medis. Dalam beberapa negara, hukum kebiri telah diterapkan sebagai bagian dari hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukum kebiri di Indonesia tidak berlaku tanpa adanya landasan hukum. landasan hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Landasan hukum tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Namun, penerapan hukuman kebiri masih menuai berbagai pandangan. Pendukung berargumen bahwa kebiri dapat memberikan efek jera dan perlindungan lebih bagi korban anak-anak. Sedangkan penentangnya menganggap bahwa kebiri dapat melanggar hak asasi manusia dan tidak menjamin pelaku benar-benar berhenti melakukan kejahatan.

Di Indonesia, rancangan peraturan hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual sempat muncul sebagai usulan dari beberapa kalangan aktivis dan politisi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Nasional Perlindungan Anak sedang mengkaji kemungkinan penerapan prosedur hukum ini sebagai hukuman tambahan di samping hukuman penjara.

Selain faktor hukum, aspek medis dan etik juga menjadi perhatian penting dalam penerapan kebiri kimia. Proses ini harus dilakukan secara profesional oleh tenaga medis, dengan pengawasan ketat dan berdasarkan persetujuan hukum. Perlakuan harus mempertimbangkan efek samping dan kesehatan jangka panjang pelaku.

Beberapa kasus di luar negeri menunjukkan bahwa kebiri kimia dapat mengurangi angka kekambuhan pelaku kejahatan seksual. Meski demikian, program rehabilitasi dan konseling tetap dibutuhkan agar pelaku mendapat perubahan perilaku yang menyeluruh dan mencegah kekerasan berulang.

Implementasi kebiri juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi pelaku kejahatan seksual. Banyak pihak menyerukan agar prosedur ini tidak dianggap sebagai hukuman balas dendam, tetapi sebagai upaya hukum yang manusiawi dan berlandaskan bukti ilmiah.

Selain aspek hukum, edukasi masyarakat dan penguatan perlindungan anak juga menjadi kunci utama untuk menekan kasus kekerasan seksual. Upaya pencegahan sejak dini perlu diperkuat di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas agar kasus-kasus serupa tidak terus bertambah.

Di tingkat penegakan hukum, aparat harus didukung dengan regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan dalam menentukan apakah pelaku layak mendapatkan hukuman kebiri. Proses peradilannya harus adil dan memperhatikan hak korban dan pelaku secara seimbang.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, penerapan hukum kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terutama pada anak menjadi topik penting yang memerlukan kajian mendalam. Diperlukan sinergi antara hukum, medis, dan sosial agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.

Example 468x60

Komentar