Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penggunaan dan peredaran obat terlarang jenis Hexymer. Dalam operasi yang dilakukan pada bulan Oktober ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Pangandaran.
Hexymer, yang sering disalahgunakan sebagai obat penenang, telah menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pangandaran mengharapkan dapat menekan angka penggunaan serta peredaran obat terlarang tersebut. Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran barang-barang terlarang dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan Pangandaran bisa lebih aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.
Melalui penanganan yang cepat dan efektif, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus berusaha dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES PANGANDARAN BERHASIL UNGKAP KASUS OKT JENIS HEXYMER SEBANYAK 2 (DUA) ORANG PELAKU (PENGEDAR)















