Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal

397
×

Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal
Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal

Bandung – Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal. Pengungkapan ini dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Jabar dan merupakan bagian dari dukungan terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kasus ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang merusak bangsa.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang sangat besar, yaitu lebih dari 17,6 kilogram sabu dan sekitar 19,5 kilogram ganja. Selain itu, petugas juga menemukan senjata api ilegal, yang menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi para pelaku terhadap aparat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang melibatkan tujuh tersangka dalam kasus sabu, yaitu RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini beroperasi dari Cina, Malaysia, hingga Indonesia, dengan sabu yang disita diidentifikasi sebagai grade terbaik dari jaringan Golden Triangle.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi lintas provinsi, dimulai dari Sukabumi, kemudian meluas ke Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, hingga berakhir di Citeureup, Kabupaten Bogor. Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina dan popok bayi.

Selain sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dari Aceh, menyita 15,5 kg ganja dari tersangka ID dan MF, ditambah 4 kg ganja dari Polrestabes Bandung. Aspek yang paling mengkhawatirkan adalah temuan senjata api rakitan beserta peluru tajam asli yang dimiliki oleh para bandar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Polda Jabar juga akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham karena jaringan ini sebagian masih dikendalikan dari dalam Lapas.

  • Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal
  • Polda Jabar Lumpuhkan Jaringan Narkoba Internasional dan Lokal, Sita Sabu, Ganja, dan Senjata Api Ilegal
Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.