Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat”. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan yang digelar di area publik tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait tahapan administrasi balik nama kendaraan, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga proses penyelesaian di kantor Samsat.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya melakukan proses balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli.
“Balik nama kendaraan penting dilakukan agar kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pemilik yang baru. Hal ini juga memudahkan dalam pengurusan pajak kendaraan, serta menghindari kendala hukum di kemudian hari,” ujar IPTU Yudi.
Petugas Satlantas juga menyampaikan sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses balik nama, di antaranya BPKB, STNK, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan bermotor, serta hasil cek fisik kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin memahami prosedur administrasi kendaraan dan senantiasa taat terhadap aturan yang berlaku.
Program “Polantas Menyapa Masyarakat” merupakan bagian dari kegiatan rutin Satlantas Polres Pangandaran dalam rangka mempererat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran
















