Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus melaksanakan kegiatan edukatif kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa Masyarakat”. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kegiatan yang berlangsung di area publik tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai tahapan administrasi, persyaratan dokumen, serta tata cara ujian teori dan praktik dalam proses penerbitan SIM.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui proses resmi dan benar dalam mengurus SIM.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembuatan maupun perpanjangan SIM harus dilakukan melalui mekanisme resmi di Satpas Polres Pangandaran. Dengan begitu, pemohon bisa terhindar dari calo dan prosesnya menjadi lebih transparan,” jelas IPTU Yudi.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib membawa KTP asli, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa SIM lama, KTP, serta surat keterangan sehat, dan prosesnya dapat dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Selain di Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang secara rutin beroperasi di berbagai titik wilayah Kabupaten Pangandaran untuk memudahkan proses perpanjangan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas dalam berkendara di jalan raya.
Program “Polantas Menyapa Masyarakat” sendiri merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
















