PANGANDARAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa sebagai bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlangsung di area publik wilayah hukum Polres Pangandaran.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Yudi dari Satlantas Polres Pangandaran. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta ketentuan terbaru dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin memastikan masyarakat memahami dengan benar prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri dan terhindar dari praktik percaloan,” ujar IPTU Yudi.
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Pangandaran menyampaikan beberapa persyaratan utama pembuatan dan perpanjangan SIM, di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku,
- Surat keterangan sehat dari dokter,
- Bukti hasil tes psikologi pengemudi, dan
- Bukti pembayaran biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, petugas juga menjelaskan mekanisme ujian teori dan praktik yang harus diikuti oleh pemohon SIM baru. Sementara bagi pemegang SIM lama yang akan memperpanjang, dapat melakukannya mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
IPTU Yudi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi rutin Satlantas Polres Pangandaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan humanis.
“Harapan kami, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas berkendara dan mampu memahami proses pengurusannya sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polres Pangandaran dalam memberikan pelayanan informasi secara langsung dan terbuka.
















