PANGANDARAN – Dalam sistem hukum Indonesia, penjatuhan sanksi bagi pelaku kejahatan merupakan bagian dari spektrum hukuman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP membagi pidana menjadi dua kategori: Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Pembagian ini mencerminkan bahwa hukuman tidak hanya bertujuan membalas, tetapi juga mencegah dan memperbaiki perilaku pelaku. Memahami klasifikasi ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban hukum.
Pidana Mati adalah bentuk sanksi terberat, diterapkan hanya untuk kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan narkotika berat. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), hukuman ini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat dilaksanakan. Ketentuan tersebut menunjukkan kehati-hatian negara dalam menerapkannya.
Pidana Penjara menjadi hukuman paling umum, baik untuk waktu tertentu (1 hari–20 tahun) maupun seumur hidup. Hukuman ini menghilangkan kemerdekaan terpidana dengan menempatkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tujuannya meliputi pembalasan, pencegahan, serta pembinaan agar narapidana dapat kembali berperan positif di masyarakat.
Selain itu, KUHP mengenal Pidana Kurungan dan Pidana Denda untuk pelanggaran yang lebih ringan. Pidana Kurungan berdurasi maksimal satu tahun empat bulan dan bersifat lebih ringan daripada penjara. Pidana Denda mewajibkan pembayaran sejumlah uang kepada negara, yang dapat diganti kurungan jika tidak dibayar. Dalam KUHP baru, nilai denda disesuaikan dengan perkembangan ekonomi.
Di luar pidana pokok, terdapat Pidana Tambahan yang bersifat melengkapi dan memulihkan kerugian. Jenisnya meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang hasil kejahatan, dan pengumuman putusan hakim untuk memberi efek jera dan transparansi publik. Pidana tambahan menekankan fungsi restitutif dan pencegahan khusus.
Ragam sanksi ini memberi fleksibilitas bagi hakim untuk menyesuaikan hukuman dengan tingkat kesalahan, kondisi pelaku, dan dampak sosialnya. Dengan klasifikasi tersebut, hukum pidana Indonesia berupaya mewujudkan keadilan atas kejahatan masa lalu sekaligus mencegah kejahatan di masa depan.
















