Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasSatlantas

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

590
×

POLANTAS MENYAPA MENGENAI MEKANISME PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 7 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program rutin Polantas Menyapa Masyarakat, kali ini dengan tema mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami tata cara, syarat, dan ketentuan dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai jenis-jenis SIM, syarat administrasi, serta tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui oleh pemohon.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Adapun persyaratan utama pembuatan SIM baru, antara lain:

  1. Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan.
  4. Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Sementara untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:

  1. SIM lama (asli dan fotokopi).
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Petugas juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan aplikasi digital Satpas Polri untuk mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.

Kasat Lantas Polres Pangandaran melalui petugas pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat di bidang lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara di jalan raya,” ujar petugas di lokasi kegiatan.

Dengan kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pangandaran semakin tertib dan disiplin dalam memiliki serta memperpanjang SIM, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Example 1800x450

Komentar

KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan
Berita

Berdasarkan informasi awal saksi Korban berhasil keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sindangwangi untuk mendapatkan penanganan medis.

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras
Berita

Polres Pangandaran mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga mencuri gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.