Pangandaran, 7 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program rutin Polantas Menyapa Masyarakat, kali ini dengan tema mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami tata cara, syarat, dan ketentuan dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai jenis-jenis SIM, syarat administrasi, serta tahapan ujian teori dan praktik yang harus dilalui oleh pemohon.
Adapun persyaratan utama pembuatan SIM baru, antara lain:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.
Sementara untuk perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:
- SIM lama (asli dan fotokopi).
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Petugas juga menyampaikan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dan aplikasi digital Satpas Polri untuk mempercepat proses perpanjangan SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
Kasat Lantas Polres Pangandaran melalui petugas pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat di bidang lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi bukti kompetensi dan tanggung jawab pengendara di jalan raya,” ujar petugas di lokasi kegiatan.
Dengan kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Pangandaran semakin tertib dan disiplin dalam memiliki serta memperpanjang SIM, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
















