Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Wajib Tahu! Pahami Tiga Golongan Narkotika di Mata Hukum

137
×

Wajib Tahu! Pahami Tiga Golongan Narkotika di Mata Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Indonesia membagi narkotika menjadi tiga golongan berdasarkan risiko ketergantungan dan manfaat medis. UU Nomor 35 Tahun 2009 menetapkan konsekuensi hukum berbeda untuk tiap golongan, menjadi panduan bagi penegak hukum dalam menentukan sanksi.

Narkotika Golongan I, seperti Ganja, Sabu, dan Heroin, sangat adiktif dan tidak digunakan untuk terapi medis. Penyalahguna terancam pidana minimal 4 tahun, sedangkan pengedar bisa dihukum 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan mati jika jumlah besar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Golongan II, seperti Morfin dan Fentanil, memiliki adiksi tinggi dan digunakan terbatas dalam pengobatan. Penyalahguna minimal dipidana 2 tahun, sedangkan pengedar/ produsen terancam minimal 4 tahun hingga hukuman mati tergantung kuantitas dan peran.

Golongan III, seperti Kodein, adiksinya ringan dan umum dipakai untuk terapi medis. Penyalahguna minimal dipidana 1 tahun, dan pengedar/ produsen ilegal terancam minimal 3 tahun penjara.

Pihak berwenang menegaskan kepemilikan dan penggunaan narkotika tanpa izin medis adalah tindak pidana serius. Negara menegakkan hukum dengan hukuman mulai dari penjara singkat hingga hukuman mati untuk memberantas peredaran gelap.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran