Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Kenali Tujuan Utama Diversi dalam Sistem Hukum Anak Indonesia

224
×

Kenali Tujuan Utama Diversi dalam Sistem Hukum Anak Indonesia

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

Pangandaran – Diversi merupakan upaya fundamental dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Diversi adalah proses pemindahan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke luar pengadilan, dengan tujuan utama mengedepankan rehabilitasi, pembinaan, dan perlindungan anak.

Dasar hukum pelaksanaan diversi adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7, diversi wajib ditempuh di semua tingkat peradilan (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan). Syarat utamanya adalah ancaman pidana penjara tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun dan bukan kasus pengulangan tindak pidana.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Proses diversi dilakukan melalui mediasi antara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), keluarga, korban, dan aparat penegak hukum. Pendekatan ini bertujuan mencegah anak menjalani proses hukum formal, sehingga risiko stigmatisasi sosial diminimalkan. Diversi juga bertujuan mencegah residivisme dan membantu anak kembali ke masyarakat secara positif.

Lembaga Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan kepolisian berperan aktif memastikan proses diversi berjalan adil dan tepat sasaran. Pendekatan ini sangat sejalan dengan prinsip hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan kedua, sesuai amanat UU SPPA.

Aparat penegak hukum terus melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait diversi di berbagai daerah, termasuk Pangandaran. Pemahaman dasar hukum ini sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat, sehingga hak-hak ABH dapat terpenuhi dalam sistem peradilan.

Example 1800x450

Komentar

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe
Berita

Satpolairud Polres Pangandaran mengamankan sebuah perahu katir tanpa awak bernama APE MARLIN yang ditemukan terdampar di perairan Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran