PANGANDARAN – Mari mengenal asas Ultimum Remedium, yaitu menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan perkara. Asas ini menuntut jaksa untuk mengutamakan solusi non-penal, seperti Restorative Justice (RJ), sebelum mengajukan tuntutan pidana ke pengadilan.
Asas Ultimum Remedium menekankan bahwa hukum pidana adalah solusi paling pahit dan harus digunakan seefisien mungkin, terutama untuk kasus ringan yang bisa diselesaikan secara damai. Fokus utamanya beralih dari sekadar hukuman menjadi pemulihan kerugian korban dan mendamaikan pihak-pihak. Penerapan asas ini dinilai krusial untuk menanggulangi masalah overkapasitas kronis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Sejak kebijakan Restorative Justice digulirkan, ribuan perkara pidana umum yang memenuhi syarat (seperti hukuman di bawah lima tahun dan adanya perdamaian) telah diselesaikan di luar jalur pidana formal. Langkah ini berhasil meringankan beban Lapas sekaligus memberikan keadilan yang lebih substantif. Korban mendapat pemulihan langsung, dan pelaku terhindar dari kehilangan masa depan akibat kesalahan kecil.
Namun, penerapan Ultimum Remedium menghadapi kendala utama, yaitu resistensi kultural. Sebagian aparat dan masyarakat masih menganggap penjara sebagai satu-satunya bentuk keadilan dan efek jera. Diperlukan edukasi intensif untuk mengubah pandangan ini. Selain itu, SOP ketat juga wajib ada guna memastikan kebijakan RJ tidak disalahgunakan untuk meloloskan pelaku kejahatan serius.
Ke depan, penegakan hukum berbasis Ultimum Remedium diharapkan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan berorientasi pemulihan. Dengan memprioritaskan penyelesaian secara damai atau ganti rugi, Indonesia bergerak menuju keadilan restoratif sejati. Langkah progresif ini menegaskan bahwa pemidanaan adalah pilihan terakhir, khusus untuk kejahatan serius yang mengancam keamanan publik.
















