PANGANDARAN – Penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor adalah kewajiban hukum vital untuk keselamatan, bukan sekadar formalitas. Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ secara tegas mewajibkan pemakaian helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan helm standar SNI ini penting karena memastikan helm telah teruji kualitasnya dan mampu memberikan perlindungan maksimal pada kepala saat terjadi benturan.
Kepatuhan terhadap standar SNI adalah inti aturan ini. Helm ber-SNI telah lolos pengujian ketat, meliputi daya serap benturan dan ketahanan tali pengikat. Penggunaan helm non-SNI, meskipun dipakai, dianggap melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan. Data kecelakaan menunjukkan, cedera kepala adalah penyebab utama kematian, dan helm non-SNI sering gagal melindungi dari benturan fatal.
Konsekuensi hukum bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 291 Ayat (1) dan Ayat (2) UU LLAJ. Pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Sanksi yang sama berlaku untuk penumpangnya (Ayat 2). Sanksi ini menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan di jalan ditanggung oleh pengendara dan juga penumpangnya.
Kepolisian rutin melakukan penegakan aturan ini di seluruh Indonesia. Operasi penertiban selalu menargetkan pelanggaran helm, tidak hanya pada pemakaian tetapi juga pada standar kelayakan SNI. Aparat menekankan bahwa tindakan ini adalah upaya preventif untuk menekan angka fatalitas akibat cedera kepala. Masyarakat pun diimbau hanya membeli helm dari produsen resmi yang tersertifikasi SNI.
Dengan mematuhi Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ, setiap pengguna jalan tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi yang terpenting, menyelamatkan nyawa mereka sendiri.
















