Pangandaran – Satreskrim Polres Pangandaran resmi menyerahkan tersangka J (63). Barang bukti juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis. Ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penyerahan tahap II ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.
Tersangka J, warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, diduga melakukan perbuatan cabul secara berkelanjutan terhadap seorang anak perempuan berinisial S N (4). Perbuatan tersebut diketahui pada April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 25 September 2025 ke SPKT Polres Pangandaran. Setelah laporan diterima, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran melakukan penyelidikan. Mereka melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Gelar perkara dilakukan dan menetapkan J sebagai tersangka.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran, tanggal 25 September 2025, serta Surat Kejaksaan Negeri Ciamis (P-21) Nomor B-3213/M.2.25/Eoh.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Muda Hendi Rohaendi, S.H., dari Kejaksaan Negeri Ciamis selaku JPU yang menangani perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui dugaan kejadian serupa.
















