Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pelaku Diamankan

217
×

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran melalui Unit IV PPA berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat dalam lingkup rumah tangga, yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di Dusun Parigi RT 001 RW 001, Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (35), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Ela Hayati (42), hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kaki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok. Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menebaskan sebilah golok ke arah kaki kanan korban.

Aiptu Yusdiana menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku sempat mengantarkan korban ke RSUD Pandega Pangandaran untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh Polsek Parigi sebelum akhirnya diserahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Unit IV PPA Satreskrim Polres Pangandaran kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok beserta sarungnya serta dua buku nikah atas nama pelaku dan korban.

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pangandaran guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 1800x450

Komentar