Pangandaran – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satuan Samapta Polres Pangandaran mengoptimalkan pelaksanaan piket layanan darurat 110 sebagai sarana pengaduan dan pelaporan cepat bagi masyarakat.
Personel Sat Samapta yang bertugas pada piket 110 disiagakan selama 24 jam penuh untuk menerima, mencatat, dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110. Setiap laporan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Layanan 110 menjadi salah satu garda terdepan dalam pelayanan kepolisian, khususnya dalam penanganan situasi darurat, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, serta berbagai bentuk kejadian yang membutuhkan kehadiran cepat aparat kepolisian di lapangan.
Selain meningkatkan responsivitas, petugas piket 110 juga mengedepankan pelayanan yang humanis, komunikatif, dan solutif dalam berinteraksi dengan masyarakat, sehingga setiap pelapor merasa didengar, dilayani, dan dibantu secara maksimal.
Kasat Samapta Polres Pangandaran menyampaikan bahwa optimalisasi piket 110 merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan terpercaya.
“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan atau pengaduan. Kami berkomitmen untuk memberikan respons cepat dan penanganan yang profesional demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Dengan penguatan layanan piket 110 ini, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin efektif dan responsif, serta mampu mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.
















