Example floating
Example floating
BeritaHot NewsHumasKriminalitas

Usai Diperiksa di Bareskrim, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS Ditahan Penyidik

491
×

Usai Diperiksa di Bareskrim, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS Ditahan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Usai Diperiksa di Bareskrim, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS Ditahan Penyidik
Usai Diperiksa di Bareskrim, Mantan Direktur dan Pendiri DSI Berinisial AS Ditahan Penyidik

Jakarta- Proses hukum kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus berjalan. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan direktur DSI periode 2018–2024 sekaligus salah satu pendiri perusahaan tersebut. Setelah pemeriksaan, AS langsung ditahan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa AS tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu (8/4) dan menjalani pemeriksaan di lantai 5. Proses pemeriksaan dimulai pukul 11.23 WIB hingga selesai pada pukul 19.00 WIB.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

”Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” kata Ade Safri pada Jumat (10/4).

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut Ade Safri, langkah tersebut telah sesuai dengan rencana penanganan perkara DSI dan proses pemeriksaan berjalan sesuai jadwal.

”Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana,” terang dia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami para korban. Oleh karena itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pengajuan restitusi bagi korban.

”Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan bahwa pengajuan restitusi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi LPSK, yakni https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pendaftaran permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk klaim kerugian korban.

”Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegasnya.

Example 1800x450

Komentar

Polres Pangandaran Tangani Dua Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Berita

Polres Pangandaran Satreskrim menangani dua perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Berita

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.