Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas, Satresnarkoba melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) yang difokuskan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik peredaran terselubung di wilayah hukum Polres Pangandaran. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi miras.
Operasi dilakukan dengan metode penyisiran dan pemeriksaan pada beberapa titik yang dianggap rawan, termasuk tempat usaha dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan miras tanpa izin. Personel di lapangan juga melakukan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang dapat berdampak pada gangguan ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menekan ruang gerak peredaran miras di wilayah Kabupaten Pangandaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.















