PANGANDARAN — Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran selama Juli 2026.
Kegiatan press release tersebut digelar hari ini di Aula Polres Pangandaran dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Pangandaran serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Pangandaran menyampaikan bahwa dari tiga kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ES, AT, dan DS. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 8,65 gram.
Kasus pertama diungkap pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Rumah Makan Padang Jaya, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial ES.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,78 gram serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kaus kaki yang dikenakan oleh tersangka.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pangandaran kembali mengungkap kasus narkotika di pinggir Jalan Raya, tepatnya di depan Toko Helm Samudra, Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Dalam kasus kedua tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial AT. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,51 gram, satu unit telepon genggam, serta satu buah jaket berwarna hitam.
Kemudian, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial DS. Polisi turut menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu alat hisap sabu atau bong, satu sekop dari sedotan plastik, satu korek api, satu alat tes urine dengan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan tiga kasus ini merupakan wujud keseriusan dan komitmen Polres Pangandaran dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli, monitoring, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pangandaran menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















