Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
BeritaHumasKriminalitasPress Releasevideo

Kembali Berurusan dengan Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan Usai Kabur saat di Introgasi warga

8
×

Kembali Berurusan dengan Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan Usai Kabur saat di Introgasi warga

Sebarkan artikel ini
Kembali Berurusan dengan Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan Usai Kabur saat di Introgasi warga
Kembali Berurusan dengan Polisi, Pria di Pangandaran Diamankan Usai Kabur saat di Introgasi warga

PANGANDARAN – Unit Reskrim Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga dan video yang viral di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, seorang pria diduga melakukan pencurian bunga anggrek di wilayah Emplak, Kecamatan Kalipucang, pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Saat kejadian, pria yang diduga sebagai pelaku sempat dimintai keterangan oleh warga. Namun, pria tersebut kemudian melarikan diri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangandaran bersama warga melakukan penelusuran. Kurang dari 1×24 jam setelah informasi tersebut diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pria tersebut diamankan di wilayah Parapat, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan pria tersebut dalam beberapa kasus pencurian lainnya, di antaranya pencurian kendaraan roda dua, peralatan bangunan serta bahan bangunan.

Salah satu perkara yang kini ditangani Polsek Pangandaran berkaitan dengan pencurian di gudang penyimpanan peralatan proyek di kawasan Pelabuhan Cikidang, Dusun Kelapatiga, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, antara lain 50 dus keramik, satu unit mesin pompa air, dua rol selang, terminal listrik beserta kabel sepanjang sekitar 30 meter serta satu buah bohlam lampu.

Pelaku diduga masuk ke gudang dengan cara merusak bagian dinding GRC hingga berlubang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua (R2) yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kendaraan tersebut juga diduga merupakan barang hasil pencurian dari lokasi lain, yakni di wilayah Puskesmas.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana mengatakan, pengamanan terhadap pria tersebut dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Parapat pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kejadian pencurian,” ujar AKP Nandang.

Menurutnya, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian.

“R2 tersebut diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan itu juga merupakan barang bukti yang diduga berasal dari pencurian di lokasi Puskesmas,” katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan sejumlah laporan pencurian lainnya, termasuk asal-usul kendaraan roda dua yang diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria tersebut diduga pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, polisi masih melakukan pendalaman dan pembuktian terhadap setiap perkara yang diduga berkaitan.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Reskrim Polsek Pangandaran telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mengamankan terduga pelaku, mengamankan barang bukti hingga melakukan penyidikan.

Terhadap perkara tersebut, penyidik juga akan melengkapi proses administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga terlibat tindak pidana. Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian atau informasi terkait tindak pidana kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui Call Center 110 Polri maupun langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Polsek Pangandaran memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Example 1800x450

Komentar