Pangandaran — Di antara langkah pagi dan deru kendaraan, keselamatan menuntut kepedulian setiap pengendara. Satlantas Polres Pangandaran menggelar Strong Point Pagi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Tugu Marlin Kabupaten Pangandaran mulai pukul 06.30 sampai 08.00 WIB. Personel hadir untuk mengawasi arus lalu lintas serta mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya disiplin berkendara.
Petugas menyasar pelanggaran yang terlihat secara kasatmata selama kegiatan berlangsung di lokasi. Pengendara tanpa helm menjadi salah satu sasaran edukasi dan penegakan aturan lalu lintas. Personel turut memperhatikan kendaraan yang tidak memasang TNKB depan maupun belakang sesuai ketentuan. Petugas juga mengingatkan pengendara supaya tidak merokok sambil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kewajiban mengenakan helm berstandar nasional Indonesia tercantum dalam Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 291 ayat (1) menetapkan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar. Adapun Pasal 280 mengatur penggunaan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Untuk perilaku merokok, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 dapat menjadi rujukan apabila perbuatan tersebut mengganggu konsentrasi mengemudi.
Melalui Strong Point Pagi, kepolisian berupaya menumbuhkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran masyarakat. Petugas menyampaikan imbauan secara humanis sekaligus menegaskan pentingnya menaati peraturan yang berlaku. Setiap pengendara diharapkan memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum memulai perjalanan menuju tempat tujuan. Satlantas Polres Pangandaran mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban.

















