Pangandaran — Ketertiban jalan tidak tumbuh seketika, melainkan melalui kebiasaan dan kepedulian bersama. Semangat itu mengiringi kegiatan Strong Point Pagi Satlantas Polres Pangandaran pada Jumat. Pada 9 Oktober 2026, personel bertugas di kawasan Tugu Marlin Kabupaten Pangandaran. Kegiatan berlangsung pukul 06.30 hingga 08.00 WIB untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.
Petugas memberikan perhatian terhadap pelanggaran kasatmata yang berisiko mengurangi keselamatan pengguna jalan. Sasaran pengawasan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sesuai ketentuan. Personel juga memeriksa kendaraan yang tidak memasang TNKB depan maupun belakang. Selain itu, petugas mengimbau pengendara agar menghentikan kebiasaan merokok selama mengemudi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjadi dasar pengaturan sejumlah kewajiban pengendara tersebut. Pasal 106 ayat (8) mewajibkan penggunaan helm berstandar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor. Pasal 291 ayat (1) mengatur ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Sementara Pasal 280 mengatur kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Untuk perilaku merokok, penerapan Pasal 283 perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut mengganggu konsentrasi pengemudi. Petugas mengutamakan pendekatan edukatif agar masyarakat memahami risiko dan konsekuensi pelanggaran. Kepatuhan terhadap aturan membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan tertib. Satlantas Polres Pangandaran mengajak masyarakat membangun budaya keselamatan mulai dari diri sendiri.

















