
Bagian Operasional (BAG OPS)
Bagian Operasi bertugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama, mengendalikan pengamanan markas.
Uraian Tugas dan Fungsi
Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;perencanaan
pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan
kegiatan kepolisian terpadu;perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga non pemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.