Example floating
Example floating
Example 728x250

Bag Sdm

Bidang

Bagsumda sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 9 huruf c merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
– Bagsumda bertugas melaksanakan pembinaan administrasi personel, sarana dan prasarana, pelatihan fungsi, pelayanan kesehatan, bantuan dan penerapan hukum

A. Pembinaan dan administrasi personel

1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani, mental, jasmani, moril dan materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api;
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis kepolisian, keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung; dan
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya;jawab memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka sering mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah, komunitas, dan kelompok masyarakat.

B. pembinaan administrasi sarana dan prasarana (sarpras)

1. menginventarisir, merawat, dan menyalurkan perbekalan umum, peralatan khusus, senjata api, dan angkutan;
2. melaksanakan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
3. memelihara fasilitas jasa dan konstruksi, listrik, air, dan telepon;

C. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum

1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis sistem dan metoda terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Polres; dan
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
Bagsumda dipimpin oleh Kabagsumda, yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.

4. Pembinaan Kelompok Khusus

Sat Binmas melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu yang dianggap rentan, seperti pelajar, kelompok pemuda, kelompok adat, serta organisasi masyarakat, untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

5. Pembinaan Keamanan Lingkungan

Sat Binmas bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun dan memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam atau siskamling. Mereka memberikan pelatihan kepada warga tentang cara menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka.