Budaya pelayanan yang bersih dan bebas dari penyimpangan administratif menjadi perhatian utama dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi yang digelar Ombudsman RI di Polres Pangandaran, Rabu (8/10/2025).
Bertempat di Aula Vicon Polres Pangandaran, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran operator pelayanan publik serta Kabagren sebagai perwakilan resmi Polres Pangandaran. Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab.
Dalam pemaparannya, Ombudsman menekankan bahwa maladministrasi bukan hanya terkait korupsi, tetapi juga meliputi pelayanan lambat, diskriminatif, atau tidak informatif. Semua bentuk ini harus dicegah sejak dini.
Yulia Dewita dari Biro Organisasi Jabar menyampaikan pentingnya komitmen dari setiap lini birokrasi, termasuk kepolisian, dalam menjamin hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan kualitas pelayanan secara menyeluruh serta budaya pelayanan publik yang mengutamakan integritas dan kepuasan masyarakat.