Pangandaran – Aparat Kepolisian dari Polsek Pangandaran bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Parapat RT 008 RW 003, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/02/2026).
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ka SPKT bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan tersebut turut melibatkan AIPTU Ferry Irawan selaku Ps. Panit II Binmas, AIPDA Dani Erwanto selaku Panit I Reskrim, Tim INAFIS Polres Pangandaran, Tim Resmob Polres Pangandaran, BRIGADIR Fajar Mustofa, serta BRIPTU Wili Prasetya.
Berdasarkan keterangan korban, Sdri. Ipit, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong dan telah ditinggalkan kurang lebih selama satu minggu. Korban baru menyadari adanya kehilangan pada Kamis, 12 Februari 2026, saat mendatangi kontrakan dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya sudah tidak berada di tempat.
Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Kijang Super, 1 (satu) unit mesin pompa air (Sanyo), serta 3 (tiga) tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp41.000.000 (empat puluh satu juta rupiah).
Di lokasi kejadian, petugas melakukan olah TKP untuk mencari kemungkinan adanya jejak atau barang bukti yang dapat mengarah kepada pelaku. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi guna menggali informasi tambahan yang dapat membantu proses penyelidikan.
Sementara itu, data kendaraan berupa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin masih menunggu kelengkapan surat-surat dari pihak korban dan akan segera dilengkapi untuk mendukung proses pelacakan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pangandaran bersama Tim Resmob Polres Pangandaran. Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah atau bangunan yang ditinggalkan dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
















