Psikotropika adalah zat yang mempengaruhi sistem saraf pusat, menghasilkan perubahan dalam persepsi, mood, dan perilaku. Di Indonesia, psikotropika dibagi menjadi empat golongan berdasarkan efek dan potensi penyalahgunaannya. Memahami kategori ini penting untuk pengendalian penggunaannya demi kesehatan masyarakat.
PSIKOTROPIKA DIBAGI MENJADI 4 GOLONGAN Golongan I : PSIKOTROPIKA BERBAHAYA TINGGI
Golongan ini mencakup zat-zat psikoaktif yang memiliki risiko penyalahgunaan yang sangat tinggi tanpa manfaat medis yang jelas. Contohnya termasuk LSD dan ekstasi. Penggunaannya bisa menyebabkan efek samping serius, termasuk gangguan mental dan fisik.
Golongan II : PSIKOTROPIKA BERBAHAYA SEDANG
Zat dalam golongan II, seperti morfin dan amfetamin, memiliki potensi penyalahgunaan yang sedang. Meskipun beberapa di antaranya digunakan secara medis, penggunaannya harus sangat diatur karena risiko kecanduan dan efek negatif jangka panjang.
Golongan III : PSIKOTROPIKA DENGAN MANFAAT MEDIS
Golongan ini terdiri dari zat yang dapat digunakan dalam pengobatan tetapi tetap memiliki potensi penyalahgunaan, seperti benzodiazepin. Penggunaan zat-zat ini perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat.
Golongan IV : PSIKOTROPIKA DENGAN RISIKO RENDAH
Golongan IV termasuk zat dengan risiko penyalahgunaan yang rendah, seperti beberapa jenis obat tidur. Meskipun lebih aman, penggunaan tetap harus dilakukan di bawah pengawasan dokter untuk mencegah ketergantungan.
Dengan memahami pembagian golongan psikotropika, kita dapat lebih bijak dalam penggunaannya dan menjaga kesehatan mental serta fisik. Penting bagi masyarakat untuk menyadari dampak yang mungkin ditimbulkan dari setiap jenis psikotropika.
MEMAHAMI JENIS PSIKOTROPIKA DAN DAMPAKNYA


Berita Berkaitan
